Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009- Pada tanggal 24 Oktober 2008 lalu KPU mengumumkan 170.022.239 jiwa memiliki hak suara. Namun kala itu daftar pemilih tetap (DPT) masih belum dilengkapi dengan DPT dari Papua Barat dan pemilih luar negeri. Sebulan kemudian, dari Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Ketua KPU pusat Abdul Hafiz Anshari membacakan langsung jumlah DPT hasil perbaikan, baik dalam dan luar negeri berjumlah 171.068.677 jiwa.
Kini hampir semua parpol peserta Pemilu 2009 meributkan DPT. Padahal sebelum DPT disahkan, kepada mereka telah dibagikan salinan DPS (daftar pemilih sementara). Tujuannya agar mereka ikut memperbaiki DPS sebelum DPT disahkan. Waktu itu, nyaris tak ada komplain. Tapi kini mereka meributkan DPT. Maka Presiden turun tangan dengan mengeluarkan Perppu No 1/2009.
Perppu tersebut tidak memberi ruang untuk melakukan pendaftaran ulang bagi calon pemilih yang belum terdaftar, tetapi hanya memperbaiki rekapitulasi DPT secara nasional berdasarkan DPT kabupaten/kota/ provinsi. Karena jika ada ruang untuk pendaftaran baru, maka semua logistik pemilu, seperti jumlah surat suara yang didistribusikan ke tempat pemungutan suara, harus dikaji ulang. Hal ini tentunya akan mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemilu legislatif yang tinggal sebulan lagi.
Hingga kinipun KPU masih terus membenahi DPT. Pada 5 Maret 2009, diberitakan bahwa komisioner KPU sudah melakukan pleno untuk menetapkan DPT terbaru. Menurut salah seorang anggota KPU,
Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 - Abdul Aziz, DPT (terbaru) sudah ditetapkan, tetapi angkanya masih dirapikan. Artinya, walaupun DPT sudah ditetapkan, namun jumlah pemilihnya belum bisa dipastikan. Lho, kok ?
Kita mengakui bahwa DPT kita memang belum sesuai harapan. Masih banyak kekurangan di sana-sini, seperti misalnya ada sejumlah nama yang terdaftar dua kali, atau namanya berbeda tetapi NIK, alamat dan tanggal lahirnya sama. Ada juga masyarakat yang mempunyai hak pilih tapi belum masuk ke DPS. LP3ES yang melakukan survei khusus terhadap pendaftaran pemilih juga menemukan, sekitar 20% penduduk yang punya hak pilih, namanya tidak masuk dalam DPS, yang kemudian tanpa banyak berubah menjadi DPT. Angka 20% itu kalau diriilkan sama dengan 36 juta pemilih.
Kalau dirunut, KPU melakukan pendaftaran pemilih dan menyusun DPS berdasarkan pendataan penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dilakukan oleh Depdagri. Berarti kesalahan awal memang berasal dari DP4 Depdagri tersebut. Namun sesungguhnya parpol juga punya andil membikin DPT amburadul, karena membiarkan DPS berlanjut menjadi DPT.
Kesalahan-kesalahan seperti ini menjadi pe-er kita bersama untuk memperbaikinya pada masa mendatang. Dalam konteks itu, barangkali berlebihan pula jika ada sementara kalangan yang menuding bahwa buruknya DPT untuk pemungutan suara pada 9 April nanti, karena ada rekayasa sistematis. Dan bahwa Depdagri telah menjadi institusi politik untuk memenangkan pihak tertentu. Tudingan-tudingan seperti itu, mungkin saja benar. Tetapi mengingat pemilu tinggal hitungan hari saja, maka kita bertanggung jawab untuk menjaga agar situasinya tetap kondusif.
Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
Ricard Radaja
Anggota Jaringan Epistoholik Indonesia
Tinggal di Kupang-NTT
Ricard_06@plasa.com
You need to be a member of Startup Net to add comments!
Join Startup Net